Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

Shalat Jumat di Hari Raya

Ketika Idul Fithri Jatuh Hari Jumat Khususnya mazhab Hambali yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat diganti shalat zhuhur, ada hal yang cukup menggelitik rasa ingin tahu saya. Sebab dalam mazhab Hambali, meski kewajiban shalat Jumat gugur kalau pas jatuh bersamaan dengan Lebaran, tapi hukum shalat 5 waktu tetap wajib dikerjakan secara berjamaah di masjid bersama imam rawatib. Kalau tidak, hukumnya berdosa. Begitu juga fatwa-fatwa ulama Saudi hari ini terkait dengan hukum shalat berjamaah. Beda dengan pendapat mazhab Syafi'i yang menyebutkan hukum berjamaah 5 waktu sekedar sunnah muakkadah. Tidak shalat 5 waktu ke masjid bersama imam rawatib, tidak berdosa. Cuma dapat 1 derajat, padahal seharusnya dapat 27 derajat. Tidak dosa tapi rugi bandar. Jadi seorang yang bermazhab Hambali di hari ini mau tidak mau tetap wajib ke masjid juga. Sebab kalau dia shalat zhuhur sendirian di rumah, maka dia berdosa. Ternyata begitu dia ke masjid, orang-orang pada shalat Jumat, tidak shalat zhu