BAGAIMANA PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN?
Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, guru, karyawan dan lain sebagainya. “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensuc ikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103) Zakat profesi pun bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan zakat profesi jika penghasilannya telah mencapai nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanam